Seleksi Penerimaan PPPK di KPU Tahun 2022, Ada 1300an Formasi Yang Dibutuhkan, Yuk Cek Disini Detailnya!

photo author
Khairul, Klik Read
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:55 WIB
Seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU tahun 2022 (IST)
Seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU tahun 2022 (IST)

KLIKREAD.COM - Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. 350 Tahun 2022, bahwa penerimaan Tenaga Teknis PPPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 ini sebanyak 1.352 formasi.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Tenaga PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pertanian Tahun 2022 Sudah Dibuka, Cek Disini Yuk

Kemudian, dari keputusan tersebut maka seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU sudah bisa diikuti oleh para pelamar yang ingin bergabung menjadi PPPK di KPU. Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online di laman BKN (Badan Kepegawaian Negara) sscasn.bkn.go.id, mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Liburan Bingung Ngapain, Nih Empat Rekomendasi Film Keren Untuk Isi Libur Natal dan Tahun Baru Indah Mu

Untuk kualifikasi yang dibutuhkan oleh PPPK Tenaga Teknis KPU ini adalah mulai dari lulusan Diploma III hingga Sarjana Strata I. PPPK ini akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: Sebelum Hilang di Pasaran, Yuk Beli Lima Series HP Samsung Galaxy Note yang Keren dan Berkualitas Ini

Adapun untuk penempatan lokasinya ada dibagi beberapa zona. Zona 1 adalah wilayah Provinsi yang ada di pulau Jawa. Zona 2 adalah seluruh Provinsi di pulau Sumatera. Zona 3 adalah wilayah seluruh Provinsi yang ada di pulau Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Zona 4 adalah seluruh Provinsi yang ada di pulau Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.

Baca Juga: Penting untuk Tahu, Kekurangan dan Kelebihan Kawasaki Ninja 250

Berikut ini adalah file lengkap mengenai seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis KPU tahun 2022 dalam bentuk pdf.***

FILE SELEKSI PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS KPU TAHUN 2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X