Cek Gaes! Loker PPIH Kemenkes 2023, Simak Tahapan, Persyaratan, dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

photo author
Khairul, Klik Read
- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:34 WIB
Kemenkes buka perekrutan PPIH dan Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023, gratis (Foto/daftarin.kemkes.go.id)
Kemenkes buka perekrutan PPIH dan Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023, gratis (Foto/daftarin.kemkes.go.id)

KLIKREAD.COM - Update nih gaes loker dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk kalian yang berminat menjadi PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) dan Tenaga Kesehatan Haji tahun 2023.

Sejak tanggal 21 Desember 2022 lalu sudah bisa dilakukan pendaftaran dan uplod lamaran ke https://daftarin.kemkes.go.id/. Untuk tata cara pendaftaran, persyaratan dan tahapannya akan dijelaskan dibawah nanti.

Baca Juga: Gak Kalah Gagah dari Moge Harley Davidson, Moto Guzzi V85TT Travel Bukan untuk Kaum Mendang Mending

PPIH sendiri akan bekerja langsung di Arab Saudi, dan ditempatkan pada Bidang Kesehatan. Bidang Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor daerah kerja yang ditetapkan serta Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi https://daftarin.kemkes.go.id/, berikut ini adalah Persyaratan Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi Kloter:

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Dimulai, Kita Cek Yuk Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Disini!

1. Beragama Islam
Persyaratan pertama untuk para calon pendaftar yaitu harus beragama Islam

2. Warga Negara Indonesia
Persyaratan kedua untuk calon pendaftar harus warga negara Indonesia

3. Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan kedua untuk calon pendaftar harus memiliki tubuh yang bugar, sehat secara jasmani dan rohani, serta untuk wanita diwajibkan tidak hamil selama masa tugas menjadi Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi dan Kloter

Baca Juga: Seleksi Penerimaan PPPK di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Tahun 2022

4. Tidak terlibat dalam proses hukum
Bagi calon pendaftar diwajibkan untuk tidak terlibat dalam proses hukum maupun perdata yang sedang berlangsung

5 Memiliki KTP yang SAH
Persyaratan keempat bagi calon pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih Aktif dan sudah Elektronik

Baca Juga: Yamaha Fazzio Panas Dingin, Kimco Ionex Many 110 EV Hadir Sebagai Skutik Retro Ramah Lingkungan dan Terjangkau

6. Surat Izin Atasan
Syarat kelima harus memiliki surat izin dari atasan dari tempat bekerja saat ini, dilengkapi dengan TTD, nama terang dan materai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: daftarin.kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X