Perlu Diperhatikan Part-Part Wajib Diganti Saat Service Mobil Hingga 40 Ribu KM

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 29 Mei 2025 | 15:49 WIB
Teknisi Honda sedang melakukan service berkala kendaraan Mobil Honda./net
Teknisi Honda sedang melakukan service berkala kendaraan Mobil Honda./net

KLIKREAD.COM - Saat melakukan servis rutin mobil pasti ada beberapa part yang diganti, lantaran usia pakainya sudah mencapai batas yang dianjurkan.

Lazimnya penggantian part dilakukan setiap kelipatan jarak tempuh 10.000 kilometer, atau maksimal 6 bulan sekali, mana yang dicapai lebih dulu.

Jika memang mobil sudah waktu servis rutin, untuk yang mobilnya masih dalam masa garansi, bisa manfaat jasa home service dari dealer atau bengkel resmi langgangan Anda.

Baca Juga: Adora Skuter Listrik Raih Penghargaan “Best Medium Electric Skutik” di Ajang Otomotif Award 2025

Namun jika sudah lewat masa garansi, boleh-boleh saja melakukan servis rutin sendiri di rumah.

Soal part-part apa saja yang mesti diganti, sebenarnya Anda bisa melihat buku petunjuk servis yang biasanya disertakan dalam setiap pembelian kendaraan.

Setiap jarak tempuh 10.000 km ini, part yang wajib diganti antara lain oli mesin, gasket oil pan (baut pembuangan oli) dan filter oli.

Baca Juga: Hindari Memarkir Mobil di Permukaan Miring, Ini Kerusakan akan Terjadi

Namun bila mobil sering terjebak macet saat beraktivitas, atau yang mobilitasnya tinggi macam pengemudi taksi online, disarankan penggantian oli mesin dilakukan setiap kelipatan 5.000 km.

Sementara untuk filter olinya cukup per 10.000 km saja.

Sebenarnya pada setiap jarak tempuh 10.000 km.

“Disarankan lakukan spooring + balancing roda, serta merotasi ban,” ujar Afriandi, Service Advisor Suzuki Trada Pantai Indah Kapuk, Jakbar.

Baca Juga: Gigi Transmisi Mobil Loncat Sendiri, Begini Cara Mengatasinya

Tujuannya, lanjut Afriandi, agar kendaraan selalu stabil saat digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X