Adalah salah seorang putra raja Malaka, menjadikan Johor sebagai pusat pemerintahannya dan kemudian dikenal sebagai Kesultanan Johor
Sebagai pewaris Malaka, Sultan Johor mewarisi wilayah Johor, Pahang, Selangor, Riau sebagai wilayah kedaulatannya.
Pengaruh perjanjian London tahun 1824 bekas wilayah Kesultanan Johor dibagi dua atas wilayah jajahan Inggris dan Belanda.
Baca Juga: Amsakar-Li Claudia Gagas Taman Kota Instagramable di Baloi Indah
Bagian Belanda menjadi Kesultanan Riau Lingga Setelah kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, Johor kemudian menjadi salah satu negara bagian Malaysia pada tahun 1963.
Dan Kepulauan Riau menjadi Provinsi Riau digabung dengan Wilayah Bekas Kesultanan Siak Sri inderapura.
Masa Kesultanan Riau-Lingga
Kesultanan Riau-Lingga adalah salah satu kerajaan Islam yang didirikan di Pulau Lingga.
Kesultanan ini dibentuk pada tahun 1824 dari pecahan wilayah Kesultanan Johor atas perjanjian yang disetujui oleh Britania Raya dan Hindia Belanda.
Baca Juga: Pemko Batam Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal Guna Bangun Semangat Kerja Pasca Liburan Panjang
Perjanjian ini dikenal juga dengan perjanjian Traktat London, Pendirinya adalah Sultan Abdul Rahman Muazzam Syah.
Wilayah Kesultanan Riau-Lingga mencakup provinsi Kepulauan Riau.
Pusat pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga awalnya berada di Pulau Penyengat Tanjungpinang, tetapi kemudian dipindahkan ke Pulau Lingga.
Kesultanan Riau-Lingga berakhir pada tanggal 3 Februari 1911 dan menjadi kekuasaan sepenuhnya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Kesultanan ini berperan dalam pengembangan Bahasa Melayu Riau sebagai bahasa standar yang kemudian ditetapkan sebagai Bahasa Indonesia.