KLIKREAD.COM - Orang yang berat menjalani puasa atau membayar utang puasa wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah berbeda-beda menurut mazhab dan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
1. Sesungguhnya Fidyah itu ditujukan pada:
Baca Juga: Allah Lebih Mencintai Amalan Kontiniu, Meski Sedikit Tapi Rutin
• Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut, sakit berat);
• Wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil dan menyusui).
Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Pahami akan Sunnah-Sunnah Berpuasa dan Bulan Ramadan Dilakukan Rasulullah SAW
Dan juga bila rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).
2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184.
Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.
3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya).
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 12, Wajah Bersinar di Hari Kiamat
Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
Artikel Terkait
Tanpa Disadari Dosa Sepele yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa
Segera Tinggalkan 3 Sikap Bisa Menjerumuskan Manusia ke dalam Neraka
Bulan Ramadhan Waktunya Meningkatkan Segala Amalan dan Perbanyak Baca Al Quran
Segera Jauhi Golongan Manusia yang di Benci dan Dimurkai Allah SWT
Jangan Sampai Berpuasa Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga Saja, Pahalnya Hilang
Waktu Berbuka Puasa Merupakan Waktu yang Mustajab untuk Berdoa
Mencontoh Rasulullah Manfaatkan Bulan Ramadhan untuk Banyak Bersedekah
Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 12, Wajah Bersinar di Hari Kiamat
Pahami akan Sunnah-Sunnah Berpuasa dan Bulan Ramadan Dilakukan Rasulullah SAW
Allah Lebih Mencintai Amalan Kontiniu, Meski Sedikit Tapi Rutin