Jika Berat Jalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadan, Bisa Bayar dengan Fidyah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 23 Februari 2026 | 17:00 WIB

KLIKREAD.COM - Orang yang berat menjalani puasa atau membayar utang puasa wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah berbeda-beda menurut mazhab dan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

1. Sesungguhnya Fidyah itu ditujukan pada:

Baca Juga: Allah Lebih Mencintai Amalan Kontiniu, Meski Sedikit Tapi Rutin

• Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut, sakit berat);

• Wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil dan menyusui).

Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha’ puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak.

Baca Juga: Pahami akan Sunnah-Sunnah Berpuasa dan Bulan Ramadan Dilakukan Rasulullah SAW

Dan juga bila rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha’ puasa (bukan fidyah).

2. Ketentuan fidyah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184.

Perintahnya adalah yang tidak mampu berpuasa secara permanen hendaknya memberi makan pada orang miskin.

3. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya).

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 12, Wajah Bersinar di Hari Kiamat

Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiket Menuju Surga, Sabar dan Ikhlas Menghadapi Ujian

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB

Al Quran Sebagai Obat Penyembuh Segala Penyakit

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:27 WIB

Ternyata Tawakal Salah Satu Pintu Pembuka Rezeki.

Senin, 23 Februari 2026 | 17:26 WIB
X