riau

Bongkar Gudang Narkotika di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 4 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB
Tersangka bersama barang bukti sabu dan ekstasi saat ditangkap di gudang di Air Dingin, Pekanbaru. (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar penyimpanan narkotika yang disembunyikan di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan barang terlarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) pada Selasa 30 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat digeledah di lokasi pertama, petugas langsung menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan, Li Claudia Chandra Masuk Dewan Penasihat Batam Premier FC

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian mengembangkan penelusuran ke rumah kontrakan kedua yang juga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari kedua lokasi itu, petugas berhasil menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan pemeriksaan, YY diketahui telah berperan sebagai kurir selama lebih dari satu tahun, yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil kejahatannya, tersangka diketahui telah membeli sebuah mobil dan sepeda motor yang kini turut diamankan.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Biru, Selvi Ananda Tanam Terumbu Karang hingga Lepasliarkan Tukik 

Polda Riau terus memperdalam penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu otak sindikat tersebut.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan merampas seluruh aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***

Tags

Terkini

Wakil Bupati Tutup MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:45 WIB