riau

Penggerebekan Gudang Penyedot BBM Subsidi, Modus Rapi yang Akhirnya Terbongkar

Rabu, 22 Juli 2026 | 08:38 WIB
Deretan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. (Photo Ist.)

Baca Juga: Infrastruktur Digital Canggih Hadir, Batam Kian Siap Menjadi Pusat Ekonomi Digital Nasional

​Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas terselubung di gudang tersebut pada jam-jam tak biasa.

​"Praktik seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat luas karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima oleh mereka yang berhak di SPBU," ujar Teddy.

Di lokasi kejadian, petugas menyita ribuan liter BBM subsidi yang siap diperjualbelikan secara ilegal.

Rinciannya meliputi sekitar 2.010 liter Pertalite (terbagi dalam satu baby tank, tiga drum, dan 14 jeriken) serta 630 liter Bio Solar (dalam dua drum dan 11 jeriken).

Baca Juga: Membuka Garuda Yaksa Cup 2026, Wagub Nyanyang Minta Pelajar Kepri Tampil Sportif dan Bawa Nama Daerah ke Level Dunia

​Selain itu, turut disita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang berhasil dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta hasil transaksi penyalahgunaan BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol.

Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan ini.

Baca Juga: Plt Gubernur SF Hariyanto: Penanganan Banjir Jalan Sudirman Akan Dimulai Akhir Juli

​"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Setiap liter BBM subsidi adalah hak masyarakat yang wajib kita jaga demi ketahanan energi nasional," tegas Ade.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini

Wakil Bupati Tutup MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:45 WIB