KLIKREAD.COM, Batam - Menjaga fasilitas umum dari ancaman pencurian, Polsek Bengkong mengajak pelaku usaha besi tua dan barang bekas bergandengan tangan.
Kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan pernyataan sikap bersama digelar di Ruang Data Polsek Bengkong, Jumat 3 Juli 2026 sore, sebagai langkah nyata memperkuat keamanan wilayah.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek serta jajaran perwira. Turut hadir 13 pemilik usaha besi tua dan skrap se-Kecamatan Bengkong.
Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan upaya ini sebagai tindak lanjut untuk menekan kasus pencurian besi yang kerap merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Jumat Berkah, Polresta Barelang Bagikan Nasi Kotak untuk Warga Sei Jodoh
"Kami mengajak rekan-rekan pengusaha untuk tidak memprioritaskan keuntungan semata, tapi turut menjaga kepentingan bersama.
Jangan beri ruang bagi barang hasil kejahatan untuk masuk ke tempat usaha," ujarnya.
Pihak kepolisian meminta para pengusaha lebih teliti saat menerima barang wajib meminta identitas penjual, mendokumentasikan transaksi, dan segera melapor jika menemukan tawaran yang mencurigakan.
Sebagai dukungan, Polsek juga membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan untuk dipasang di lokasi usaha.
Baca Juga: Kasus Tiket Pesparawi: Polda Kepri Dalami Aliran Dana, Belum Pastikan Korupsi
Perwakilan pengusaha besi tua, Pasaribu, menyambut baik langkah ini dan menyatakan siap berkomitmen menolak barang curian serta aktif melaporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang.
Acara ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama dan berjalan tertib hingga pukul 17.00 WIB.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh warga turut waspada, dan hubungi layanan darurat 110 jika menemukan indikasi pencurian atau aktivitas mencurigakan di lingkungan.***