KLIKREAD.COM, Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mario Siahaan. Senin, 7 April 2026.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar: Belajar Pengelolaan Sampah Efektif di Jakarta Barat
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 03 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas.
Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya.
Baca Juga: Walikota Amsakar: Halalbihalal Wujudkan Persaudaraan dan Kebersamaan
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.
Selanjutnya, pengungkapan kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu.
Baca Juga: Sekda Batam Dampingi KPK: Pastikan Proyek Bebas Korupsi dan Tepat Guna
Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23).
Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14.000.000. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35.000.000.
Artikel Terkait
Walikota Amsakar: Jaga Lisan dan Jari di Media Sosial untuk Batam yang Lebih Baik
Respons Cepat Polsek Sekupang Tindaklanjuti Laporan Keributan, Warga Apresiasi Layanan Call Center 110
Advokasi GERMAS SAPA 2026: Wujudkan Aman Pangan di Batam
Revitalisasi Underpass Pelita: BP Batam Perbarui Infrastruktur Ikonik
Pemko Batam Siap Perbarui Data Kependudukan: Satgas Khusus Dibentuk
Pemko Batam Raih Penghargaan, Amsakar Soroti Pentingnya Kolaborasi
Lahan Sagu Desa Pekaka Digusur, Komisi II DPRD Lingga Turun Tangan
Sekda Batam Dampingi KPK: Pastikan Proyek Bebas Korupsi dan Tepat Guna
Walikota Amsakar: Halalbihalal Wujudkan Persaudaraan dan Kebersamaan
Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar: Belajar Pengelolaan Sampah Efektif di Jakarta Barat