KLIKREAD.COM, Jabar - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alisa KDM bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 65,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,9 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Baca Juga: Gubernur Jabar Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Wanita Korban Penyekapan di Bandung
Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Pada kesempatan itu Dedi berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang turun ke lapangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jabar.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal dan meminta pedagang agar tak menjual rokok ilegal.
Dan Dedi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penemuan rokok ilegal.
Melalui peran aktif semua pihak maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang bahkan hilang.
"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," ungkapnya.
Sementara pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Baca Juga: Lawan Gugatan PLK di PTUN Jakarta, KDM Sebut Komitmen Penuh Jaga Setiap Jengkal Aset Milik Negara
Pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.