KLIKREAD.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan, penyidik mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset berupa uang tunai, logam mulia.
Dan juga cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Baca Juga: Tanjungpinang Turunkan 186 Atet Siap Raih Juara Umum POPDA X Kepri 2026
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada, 29 Mei 2026.
Terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator.
Baca Juga: Dinkes Tanjungpinang Perluas Layanan Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi dan Diabetes Masih Dominan
Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency.
Serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
“Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Baca Juga: Gelar Gerai Pangan, Pemko Tanjungpinang Buka Akses Pasar Petani Binaan DPPP