Dan juga berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah.
Dan juga ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.***