Selain itu, penanganan kasus TPPO terus menjadi perhatian serius mengingat wilayah Kepulauan Riau kerap dijadikan jalur transit maupun keberangkatan jaringan perdagangan orang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah berhasil mengungkap 13 kasus TPPO dengan 20 tersangka.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk memanfaatkan jaringan komunikasi lintas negara untuk mengatur keberangkatan para korban secara nonprosedural.
Melalui pertemuan ini, Polda Kepri dan Polis Johor sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi guna memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap TPPO, peredaran narkotika, dan berbagai kejahatan lintas negara lainnya.
Sinergi yang semakin erat diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya di kawasan Selat Malaka.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.***