Karena itu, masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan pasang surut laut yang disampaikan BMKG selama periode potensi rob berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat, nelayan, operator pelabuhan, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah pesisir agar tetap waspada.
Dan tentunya melakukan langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak yang mungkin terjadi," katanya.
Peringatan dini tersebut berlaku mulai 11 hingga 23 Juni 2026.
Data pasang surut laut yang digunakan BMKG bersumber dari Pushidrosal TNI Angkatan Laut.
BMKG berharap masyarakat tetap tenang, namun meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi kemungkinan dampak banjir rob selama periode tersebut.***