Sementara dalam kegiatan tersebut, Lis Darmansyah juga turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Adapun kelompok produk yang akan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan.
Baca Juga: Penataan RT dan RW di Tanjungpinang Tak Ubah Dasar Pelayan, Namun Mengintegrasikan NIK dengan DTSEN
Serta obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, dan berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah.***