Sertifikasi Halal Dinilai Walikota Lis Instrumen Penting Tingkatkan Daya Saing Usaha Produk Daerah Tingkat Global

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Juni 2026 | 15:54 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama usai menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah foto bersama usai menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

Sementara dalam kegiatan tersebut, Lis Darmansyah juga turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.

Adapun kelompok produk yang akan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: Penataan RT dan RW di Tanjungpinang Tak Ubah Dasar Pelayan, Namun Mengintegrasikan NIK dengan DTSEN

Serta obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, dan berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X