Sementara dalam kegiatan tersebut, Lis Darmansyah juga turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Adapun kelompok produk yang akan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan.
Baca Juga: Penataan RT dan RW di Tanjungpinang Tak Ubah Dasar Pelayan, Namun Mengintegrasikan NIK dengan DTSEN
Serta obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, dan berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah.***
Artikel Terkait
Hindari Antrian Lama, Kepala Puskesmas Imbau Masyarakat Manfaatkan Aplikasi JKN
Jawab Keluhan Antrean, Dinkes Tanjungpinang Terapkan Layanan Antrean Online Mobile JKN di Seluruh Puskesmas
22 Atase Pertahanan dari 19 Negara Sahabat Ikuti Defence Attache Tour 2026 ke Kantor BP Batam
Batam Miliki Posisi Straegis, Li Claudia Nilai Aspek Keamanan Faktor Penting Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah
Kogabwilhan I. Hadirkan Museum Dharma Matra Dijadikan Ruang Edukasi Sejarah bagi Pelajar dan Masyarakat
Penataan RT dan RW di Tanjungpinang Tak Ubah Dasar Pelayan, Namun Mengintegrasikan NIK dengan DTSEN
Jaga Kenyamanan Warga, Polsek Sekupang Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong
Ciptakan Kenyamanan Jalan, Satlantas Polresta Barelang Tindak Pengguna Knalpot Brong
Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, Disdik Tanjungpinang Gelar Sosialisasi SPMB Online Tahun 2026
Program SEHATI 2026, Provinsi Kepulauan Riau Dapat Kuota 7.686 Sertifikat Halal Gratis