kepri

Satpolairud Karimun Tangkap Dua Penyelundup 9,5 Ton Timah Ilegal Disita, Negara Rugi Rp167 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:21 WIB
Satpolairud Polres Karimun, Kepri, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 9,5 ton timah ilegal. (Humas Polresta Karimun)

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Inilah Ciri-Ciri Jika Bearing Shockbreaker Motor Rusak

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penjualan bahan tambang tanpa izin yang sah.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor minerba ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang nilainya sangat besar,” tegas Iptu Judit Dwi Laksono.

Saat ini, tim penyidik masih memburu pelaku ketiga berinisial JF dan mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam aliran peredaran timah ilegal tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK

Minggu, 5 Juli 2026 | 15:06 WIB