Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Inilah Ciri-Ciri Jika Bearing Shockbreaker Motor Rusak
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penjualan bahan tambang tanpa izin yang sah.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor minerba ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang nilainya sangat besar,” tegas Iptu Judit Dwi Laksono.
Saat ini, tim penyidik masih memburu pelaku ketiga berinisial JF dan mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam aliran peredaran timah ilegal tersebut.***