Yuldi menegaskan, keberadaan ratusan WNA dengan izin kunjungan secara permanen di satu lokasi tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Hasil pemeriksaan perangkat menunjukkan indikasi aktivitas scam trading dengan korban mayoritas di Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham dan valas fiktif.
“210 WNA ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yuldi.***