Baca Juga: KALCERIA Surganya Belanja Thrifting dan Kuliner di Tepi Pantai Batam
Selanjutnya, dua pelaku lainnya berhasil diamankan pada 1 Mei di wilayah Binjai," ujar Muharman.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga diambil dari lokasi kejadian, antara lain perhiasan emas (gelang, anting, cincin, kalung), serta barang elektronik seperti handphone, laptop, speaker, jam tangan, dan teropong.
Keempat tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ini kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***