KLIKREAD.COM, Batam - Berdasarkan data rencana induk persampahan, Kota Batam menyumbang sampah sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk telah menyentuh angka 1,3 juta jiwa.
Untuk itu Pemerintah Kota Batam berkomitmen dalam memperkuat tata kelola persampahan.
Hal tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu 29 April 2026.
Amsakar saat itu memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026,
Serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif.
Hal ini agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Hadirkan Layanan Di Dalam Lapas, Warga Binaan Dapatkan Hak Administrasi Kependudukan
Ranperda ini diharapkan dia, mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.