Termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinaskominfo mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital.
Serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya.***