KLIKREAD.COM, Batam – Walikota Batam Amsakar Achmad menegaskan, Bulan Panutan PBB-P2 bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum pemerintah dalam memberikan teladan kepada masyarakat untuk membangun budaya taat pajak.
Pernyataan Walikota Amsakar saat menghadiri kegiatan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat Kota Batam Tahun 2026.
Kegiatan digelar di Hotel Planet Holiday Batam, Selasa 21 April 2026.
Baca Juga: Walikota Batam Beri Penghargaan Tiga Perusahaan Dinilai Kepatuhan Pembayaran Pajak
Amsakar mengatakan, bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah sebagai penopang pembangunan Kota Batam.
“Jadi Agenda ini penting sebagai wujud kontribusi nyata dalam membangun daerah. Pemerintah ingin memberi contoh dan teladan kepada seluruh masyarakat Batam agar semakin patuh terhadap kewajiban pajak,” ujar Amsakar saat itu didampingi Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra.
Ia menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak penerangan jalan.
Baca Juga: Ketertiban dan kondusivitas Ditegaskan Walikota Batam Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak daerah sangat menentukan arah pembangunan Batam, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Batam termasuk sembilan kota di Indonesia dengan tingkat kemandirian fiskal yang baik.
Baca Juga: Kemudahan Administrasi Keputusan DayOne Ekspansi Berinvestasi Data Centre Hyperscale di Kota Batam
Kontribusi PAD telah melampaui 50 persen dari APBD. Ini capaian yang harus terus kita pertahankan,” katanya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal Batam yang sehat, yang didukung oleh tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.***