Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kapolresta Anggoro menegaskan Polri berkomitmen memberantas perdagangan orang berkedok PMI ilegal.
Ia mengimbau warga tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen.
Sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mencatat telah mencegah 155 PMI nonprosedural berangkat. Lonjakan terjadi pada 16 sampai 19 April 2026.
Baca Juga: Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan
Polresta Barelang meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui praktik penempatan PMI ilegal.
Laporan dapat disampaikan lewat layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa 24 jam.***