Karena itu, LAM perlu ditempatkan secara terhormat dalam tatanan sosial dan pemerintahan.
“Organisasi adat harus ditinggikan seranting dan dimajukan selangkah dari organisasi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Terkait pembahasan Ranperda, Amsakar menekankan dua hal penting, yakni kepastian pembiayaan dan penguatan posisi protokoler LAM.
Ia berharap LAM dapat memperoleh alokasi anggaran secara berkelanjutan setiap tahun.
Amsakar juga menginstruksikan tim teknis untuk mencari payung hukum yang tepat agar dukungan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai peran LAM dalam kegiatan resmi pemerintahan perlu diatur secara jelas guna menjaga marwah Melayu di Kota Batam.
“Saya minta dicarikan regulasi yang memungkinkan agar anggaran dapat dialokasikan setiap tahun tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, menyambut baik arahan Wali Kota Batam.
Ia menyatakan pihaknya akan mendalami aspek regulasi agar dukungan anggaran serta penguatan posisi protokoler LAM dapat diakomodasi secara legal dalam Perda yang tengah disusun.***