Amsakar mengungkapkan, Pemko Batam berencana mengoptimalkan lahan TPA yang belum termanfaatkan untuk pembangunan waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan pihak ketiga untuk meningkatkan kualitas layanan pengangkutan sampah kepada masyarakat.
“Melibatkan pihak ketiga memungkinkan adanya standar evaluasi yang jelas. Jika pelayanan tidak optimal, perbaikan dapat segera dilakukan sesuai kontrak kerja,” tegasnya.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Baloi, Polda Kepri Sita Ratusan Gram Sabu
Dalam forum tersebut, Amsakar turut meminta tim tenaga ahli mengkaji penerapan teknologi insinerator plasma tanpa emisi yang diklaim telah digunakan di wilayah Yogyakarta.
Teknologi ini dinilai berpotensi menjadi solusi ramah lingkungan sekaligus efisien dari sisi biaya.
Selain itu, ia menyinggung hasil studi banding Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta Barat, yang melibatkan peran aktif RT dan RW dalam pengangkutan sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Amsakar berharap kajian yang dilakukan Brida bersama tim ahli dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Saya minta dilakukan penajaman data dengan melibatkan OPD teknis.
Dengan begitu, kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat dan mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat Batam,” tutupnya.***