KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menegaskan pemberlakuan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur.
Melainkan suatu pengaturan kerja tertentu, namun tetap kelancaran pelayanan publik merupakan prioritas utama.
Demikian ditegaskan Sekda Zulhidayat untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Terapkan FWA, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk mengawasi pelaksanaan FWA ini.
"FWA bukan penambahan hari libur.
Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat," tegas Zulhidayat di hari pertama ASN Pemko Tanjungpinang masuk kerja, Rabu 25 Maret 2026.
Baca Juga: Pemko Batam Kembali Bekerja dengan Skema WFA, Fokus Pelayanan Publik
Penetapan FWA di unit-unit kerja, ucap Sekda, juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai.
Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA.
Sekda memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kota Batam Raih Juara Pertama Pawai Malam Takbir Tingkat Kota Batam
"Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA.