Pemko Tanjungpinang Terapkan FWA, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 25 Maret 2026 | 13:38 WIB
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto/Ist.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto/Ist.

 

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan bahwa pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA), atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur.

Melainkan suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Baca Juga: Pemko Batam Kembali Bekerja dengan Skema WFA, Fokus Pelayanan Publik

Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, Sekda mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan FWA.

"FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat," kata Zulhidayat, Selasa, 25 Maret 2026.

Penetapan FWA di unit-unit kerja, ucap Sekda, juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kota Batam Raih Juara Pertama Pawai Malam Takbir Tingkat Kota Batam

Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA.

Sekda memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.

Baca Juga: Ducati Yakin Gresini Tetap Bertahan di MotoGP

"Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA. Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,"  ungkap Zulhidayat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X