kepri

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:55 WIB
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa

Baca Juga: Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026, Polresta Barelang Matangkan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Baca Juga: Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026, Polresta Barelang Matangkan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana ataupun kejadian mencurigakan.

Untuk itu, Polresta Barelang mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ***

Halaman:

Tags

Terkini