kepri

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:55 WIB
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Nongsa

 


KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa.

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang korban dan mengakibatkan satu korban lainnya mengalami luka-luka. Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, seorang korban berinisial AS (22)/alm meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berinisial MY (31) telah merencanakan perbuatannya sejak beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga: Investasi Masa Depan Batam, Walikota Amsakar Lakukan Transformasi RPJMD Lebih Terfokus Penguatan SDM

Hubungan antara tersangka MY (31) dan korban AS (22) sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir.

Motif dari tindak pidana tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah korban AS (22) diketahui memiliki pasangan baru, sehingga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka MY (31) mengikuti korban AS (22) ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya.

Baca Juga: Walikota Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadan Guna Tingkatkan Ketakwaan dan Perkuat Kebersamaan

Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban namun sempat kehilangan jejak.

Halaman:

Tags

Terkini