KLIKREAD.COM, Batam - Walikota Batam Amsakar Achmad, menegaskan pengaturan jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat di Batam.
Menurutnya, pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Sementara Pemko Batam menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Baca Juga: Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemko Batam selama Ramadan.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja memiliki jam kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Baca Juga: Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemko Batam Atur Operasional Tempat Hiburan
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.***