KLIKREAD.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.
Kegiatan pengungkapan kasus dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kamis, 8n Januari 2026.
Baca Juga: Kompas HTN UMRAH Apresiasi Dewi Haryanti, Titip Harapan Kepada Rilo Pambudi
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 08 Januari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salah satu tempat karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan persetubuhan yang dialami korban.
Baca Juga: IPMKOB-Pekanbaru Gelar Mubes ke-XVI, Rahmat Ahjah Terpilih Ketua
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N, yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah Pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya, kemudian menanyakan langsung kepada korban.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kota Batam, sehingga korban mengalami trauma psikologis.
Baca Juga: Hanya Awasi Peredaran Narkoba di Lapas, Ammar Zoni Mengaku Ditawari Rp10 Juta
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.