Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 9 Januari 2026 | 18:29 WIB
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Selanjutnya, pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong.

Baca Juga: HKTI Lakukan Penanaman Cabai di Galang Baru, Pemprov Kepri Dorong Kemandirian Pangan

Terhadap anak terlapor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bengkong.

Baca Juga: Ini Alasan Pakar telematika Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X