Selanjutnya, pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong.
Baca Juga: HKTI Lakukan Penanaman Cabai di Galang Baru, Pemprov Kepri Dorong Kemandirian Pangan
Terhadap anak terlapor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bengkong.
Baca Juga: Ini Alasan Pakar telematika Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Atas perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. ***
Artikel Terkait
RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima
Hasil Usulan Musrembang Kelurahan, Walikota Tegaskan Segera Dibahas Secara Menyeluruh Disusun Berdasarkan Skala Prioritas
Perkuat Integritas, Pegawai Lapas Batam Jalani Tes Urine
Banjir ROB Genangi Wilayah Pesisir Kota Tanjungpinang, BPBD Terus Lakukan Pemantauan dan Penanganan
Waspada Banjir ROB Susulan, TRC BPBD Lakukan Patroli dan Tangani Langsung Penyedotan Air di Rumah Warga
Walikota Tanjungpinang Imbau Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Banjir Rob Susulan
Guna Penyesuaian Regulasi dan Kepastian Hukum, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Resmi Dicabut
HKTI Lakukan Penanaman Cabai di Galang Baru, Pemprov Kepri Dorong Kemandirian Pangan
Keberadaan Depo Peti Kemas di Wilayah Batu Besar Diduga masuk Kawasan Hutan
Kompas HTN UMRAH Apresiasi Dewi Haryanti, Titip Harapan Kepada Rilo Pambudi