kepri

Kadis Nakertrans Kepri Tegaskan Penetapan UMP Dilandasi Hukum dan Realitas Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:01 WIB
Kadis Nakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Dok. Promprov Kepri)

Dalam kesempatan ini Diky juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab.

Hal ini guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pejabat Diminta Tingkatkan Kinerja, Walikota Tanjungpinang Lantik 14 Pejabat Fungsional

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja.

Dan juga meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutupnya.

Seraya Diky menegaskan, bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026.

Sementara Pemprov Kepri telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2026 ini sebesar Rp3.879.520.***

Halaman:

Tags

Terkini