kepri

Kasus Viral Bidan Medan: Kuasa Hukum AR Bantah Tuduhan Kekerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:44 WIB
Kuasa hukum terlapor AR, dari kantor Advokat Roger Morrow Rumapea SH bersama Agus Sumantri Simatupang SH. Foto/Ist.

 

KLIKREAD.COM, Batam - Kasus viralnya berita tentang seorang bidan asal Belawan Medan, Sumatera Utara, yang terbit di beberapa media online, mulai ramai diperbincangkan.

Hal ini membuat kuasa hukum terlapor inisial AR memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2025.

Kuasa hukum dari kantor Advokat Roger Morrow Rumapea SH bersama Agus Sumantri Simatupang SH mengatakan, terkait berita yang telah terbit, baik itu media cetak dan online ataupun di media sosial, semuanya hanya berita sepihak saja dan tendesius.

Baca Juga: PT Bakri Karya Sarana di Batam saat Ini Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Sebagai Admin BPJS

"Apa yang diucapkan oleh FM (27) di beberapa media itu hanya untuk menjatuhkan klien kami," kata Roger.

Roger menjelaskan, menanggapi berita viral terkait klien kami, bahwa klien kami mengatakan apa yang terjadi di video itu tidak benar dan dibantah semua.

Dia katakan di sana bahwasannya klien kami menganiaya, klien kami melakukan kekerasan seksual, dan itu tidak benar.

Baca Juga: Usaha Bergerak Bidang Penjualan Roti dan Kedai Kopi di Batam saat Ini Membutuhkan 2 Orang Posisi untuk Kasir Wanita

Roger mengakui bahwa FM dan kliennya AR selama menjalin asmara sudah dua kali hamil dan dua kali keguguran, bahkan orang tua kedua belah pihak juga sudah pernah bertemu di Belawan dan sepakat akan menikahkan mereka.

"Mengenai kehamilan dan keguguran itu benar, tetapi di agama mana pun berhubungan intimakan (badan) sebelum menikah itu sangat dilarang. Namun semua yang terjadi itu atas dasar suka sama suka, Mereka sudah sama-sama dewasa, artinya mereka tahu dan mengerti apa yang mereka lakukan. Benar, mereka memang telah berpacaran dan sudah ada kesepakatan akan diadakan pernikahan, sebab kedua belah pihak orang tua dari mereka sebelumnya sudah bertemu dan membahasnya," ungkapnya.

Saat ditanya, apakah saat ini terlapor AR telah menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP), Roger/Agus membenarkannya.

Baca Juga: PT Panasonic Industrial Devices Berlokasi di Batam saat Ini Membutuhkan Segera untuk Posisi Operator Produksi

"Benar, klien kami telah menjalani sidang kode etik, dan putusannya tanggal 23 Desember 2025 mendatang," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini