KLIKREAD.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui bingung ketika hendak merelokasi pemilik Pemanfaatan Lahan (PL) yang berada di hutan dekat waduk yang merupakan serapan air.
Kebingungan tersebut dipicu karena BP Batam tidak memiliki lahan lagi untuk merelokasi atau sebagai pengganti lahan tersebut.
Apalagi pemilik lahan ini, telah memenuhi kewajiban administarsi perizinan, termasuk melunasi Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) dalam jangka tertentu.
Baca Juga: Batam Kerap Dilanda Banjir, Ria Saptarika Soroti Pembangunan Jalan Tak Diimbangi Luas Drainase
Demikian hal ini mengemuka disampaikan Direktur Badan Usaha SPAM, Fasilitas dan Lingkungan Iyus Rusmana.
Saat itu Iyus mewakili BP Batam dalam kegiatan reses anggota DPD RI Perwakilan Kepri Ria Sapatarika.
Kegiatan reses bertema 'Lingkungan Hidup dan Bencana Alam' ini digelar di Gedung Graha Kadin, Batam Centre, Rabu 17 Desember 2025.
Baca Juga: Pasar Murah AGP 2025: Bantuan Nyata untuk Masyarakat Kota Batam
Mendengar pemaparan BP Batam tersebut, Ria Saptarikan saat itu memberikan opsi disarankan BP Batam untuk mengambil langkah tegas, yakni berupa pengembalian biaya WTO terhadap pemilik lahan yang telah dibayarkan.
Namun saat itu pihak BP Batam juga mengusulkan agar DPD RI Perwakilan Kepri menyampaikan hal tersebut kepada Kementerian lingkungan Hidup (Kementerian LH).
Yakni agar membebaskan lahan yang telah memiliki PL yang masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Baca Juga: Polsek Belakang Padang Dukung Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Masyarakat
Pada kesempatan itu Ria juga menyanggupi, hanya saja kata dia, DPD RI hanya bisa membantu mengkomunikasikan terhadap instansi terkait ditingkat pusat, karena hal ini menyangkut aturan.