KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
Dalam ajang penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kegiatan ditaja Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis 11 Desember 2025.
Baca Juga: Bersinergi untuk Laut yang Aman: Polresta Barelang dan UMRAH Wujudkan Peningkatan Kapasitas Maritim
Pada ajang tersebut Pemko Batam ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Sekretariat Daerah Kota Batam,Heriman HK mewakili Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikkota Batam Li Claudia Chandra.
Dalam kesempatan itu, Asdum turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Awali Kegiatan HJB ke-196, Amsakar-Li Claudia Lakukan Ziarah ke Makam Zuriah Nong Isa
Penetapan sebagai Badan Publik Informatif diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Kepri.
Yakni terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan akses publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh KIP Kepri sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang mampu menerapkan tata kelola informasi secara terbuka, akuntabel, dan responsif.***