Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kegiatan Bimtek AMR adalah wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya resistensi antimikroba-silent pandemic yang diingatkan WHO.
Karena hal ini dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan dan perekonomian.
"Isu resistensi antimikroba bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan atau Badan POM, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan," jelas Raja Ariza.
Raja Ariza menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung pengawasan obat dan makanan di wilayahnya, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Serta memastikan sarana pelayanan publik, termasuk sarana kefarmasian, mematuhi peraturan penggunaan obat.
Baca Juga: BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
“Di tingkat daerah, hal ini menjadi perhatian serius karena jalur distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan dapat menurunkan mutu, khasiat, dan keamanan, sekaligus mempercepat terjadinya resistensi,” tuturnya
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan lima elemen masyarakat Forum Konsultasi Publik (FKP), serta diskusi dan penyampaian materi.***