Menurutnya, sertifikasi ini akan membantu menciptakan ekosistem perbelanjaan yang aman dan mencegah pelanggaran hak cipta.
"Proteksi HAKI yang sebelumnya bersifat individual kini diakui secara komunal.
Semoga ini memacu pelaku IKM untuk lebih konsisten dalam mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka,” katanya.
Baca Juga: BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam
Usulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual diajukan ke DJKI Kemenkumham RI untuk dinilai dan diseleksi.
Pusat perbelanjaan yang memenuhi persyaratan kemudian menerima sertifikat HAKI.***