kepri

Dua Modus Penyelundupan Narkoba Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Senin, 17 November 2025 | 19:37 WIB
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Dari kedua penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 11 miliar.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kepri Bersalawat, Amsakar Berharap Batam Negeri yang Dirahmati

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Jadikan Batam Daerah Percontohan penerapan PLTS dan SPBU Khusus Nelayan

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas
penyelundupan narkotika,” ujar Zaky.

Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau.

Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. ***

Halaman:

Tags

Terkini