Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani.
Dari hasil rontgen abdomen ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine, dan 256 butir ekstasi.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Baca Juga: Gubernur Ansar Ajak Kader PDIP Bersama-sama Berjuang Majukan Kepri
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 di wilayah perairan Pulau Sau.
Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram.
Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.
Penindakan bermula ketika tim patroli BC 15029 sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Sau.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kepri Bersalawat, Amsakar Berharap Batam Negeri yang Dirahmati
Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi
kristal putih yang diduga methamphetamine.
Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.
Hasil pengujian dengan narcotest dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.
Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan dan pengujian.