kepri

Tingginya Antusias Masyarakat, Pemprov Kepri Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Desember 2025

Senin, 17 November 2025 | 16:25 WIB
Pemutuhan Pajak Kendaraan Bermotor di perpanjang hingga 15 Desember 2025. (Foto: Diskominfo Pemprov Kepri.)

4. Pembebasan pokok BBNKB-II.

5. Diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Dilain kesempatan Gubernur Kepri Ansar Achmad menegaskan, bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat.

Baca Juga: BI Dorongan Pengunaan QRIS dan Pertumbuhan Transaksi Digital di Wilayah Kepri

Sekaligus dorongan agar masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak.

Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.

Baca Juga: Jadikan Jendela Indonesia, BI Tetapkan Belakang Padang sebagai Ikon Ekonomi Digital Perbatasan

Ia juga menekankan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri.

Baca Juga: Tatap Muka Bersama Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas

Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ucapnya.

Seraya ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025.***

Halaman:

Terkini