kepri

Kadiskominfo Tegaskan ASN Wajib Menjaga Kerahasian dan Integritas Data Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Teguh Santoso, Kadis Kominfo Tanjungpinang. (Dok: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang (Kadiskominfo), Teguh Susanto, menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak dasar setiap warga negara.

Sehingga seluruh ASN wajib menjaga kerahasiaan data dan integritas data masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Penegasan Teguh tersebut saat membuka kegiatan Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi yang berlangsung di Ruang CAT BKPSDM Kota Tanjungpinang, Jumat 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Dorong Gerakan Literasi Digital, Pemko Tanjungpinang Sediakan 46 Titik WiFi Publik Gratis

“Data pribadi bukan sekadar kumpulan informasi, tetapi hak yang harus dijaga.

ASN harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap data tersebut,” tegasnya.

Disebutkan Teguh, bahwa literasi keamanan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi menuju Pemerintahan Digital (Pemdi) yang terpadu dan efisien.

Baca Juga: BP Batam Berupaya Tingkatkan Kompetensi SDM dalam Membuat Konten Media Sosial yang Menarik

“Transformasi digital harus diimbangi oleh tiga pilar utama, yaitu SDM yang melek digital, regulasi yang adaptif, dan sistem yang aman,” ujar Teguh.

Teguh juga menyoroti pentingnya Tim Tanggap Insiden Siber Kota Tanjungpinang (Tanjungpinangkota-CSIRT) sebagai langkah konkret menangani ancaman digital.

"Keamanan siber bukan lagi soal 'jika', tetapi 'kapan'.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Retribusi, Diskominfo Kepri Dukung Penuh Upaya TP2DD Percepatan Digitalisasi Daerah

Untuk itu, kita harus siap merespons cepat bila terjadi insiden siber.

ASN diharapkan aktif berkoordinasi dengan tim CSIRT bila terjadi gangguan atau indikasi peretasan sistem,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini