KLIKREAD.COM, Batam - Biro Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau terus berinovasi dalam upaya pencegahan dan penegakan disiplin terhadap personel Polri.
Sejumlah langkah telah dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.
“Ini salah satu bentuk inovasi dan pencegahan supaya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Alhamdulillah, berkat upaya-upaya yang kita lakukan, terjadi penurunan pelanggaran,” ujar perwakilan Biro Propam Polda Kepri.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Tegaskan ASN Harus Jaga Citra Positif Jauh dari Norkoba dan Bebas Pinjol
Dijelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tingkat pelanggaran kode etik maupun disiplin di jajaran Polda Kepri mengalami penurunan sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini merupakan hasil dari langkah pengawasan dan penindakan tegas yang diterapkan secara konsisten.
Sebagai bentuk komitmen terhadap ketegasan hukum, Biro Propam mencatat telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 personel pada tahun 2024, dan 5 personel hingga pertengahan 2025.
“Perintah Bapak Kapolda jelas, siapa pun yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, akan ditindak tegas. Salah satu sanksinya adalah PTDH,” tegasnya.
Jenis pelanggaran berat yang paling sering ditemukan antara lain keterlibatan dalam kasus narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar dan pelanggaran disiplin berat, seperti tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Biro Propam juga menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan.
Baca Juga: Segera Dibutuhkan Posisi Engineering Assistant Manager di Kepler SignalTek Batam
Begitu laporan diterima, proses verifikasi dan klarifikasi langsung dilakukan untuk memastikan kebenarannya.