Lis juga mengingatkan agar ASN selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman daring yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
"Pemerintah kota Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka membentuk budaya kerja yang bersih, sehat, dan produktif.
Serta untuk membentengi ASN dari pengaruh negatif yang dapat merusak karier dan mencoreng nama baik institusi.
Baca Juga: JMSI Kepri: Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi TPPO di SMKN 7 Batam
Maka manfaatkan dan pahami sosialisasi ini agar para ASN memahami terkait peraturan hukum dan sanksi yang akan diberikan jika terlibat narkoba maupun pijaman online," ujar Lis saat menjadi narasumber di Setdako Tanjungpinang.
Hal senada juga disampaikan Wawako Raja Ariza saat jadi nara sumber di BKPSDM.
Bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang, mengenai etika ASN dalam bekerja.
Tentunya jauh dari unsur negatif dari penyalahgunaan narkotika, serta keterlibatan dalam praktik pinjaman online ilegal.
"Selain itu, peserta juga akan dibekali informasi terkait peraturan hukum dan sanksi pidana yang mengatur dalam permasalahan tersebut.
ASN tidak hanya dituntut untuk kompeten dan profesional, tetapi juga wajib menunjukkan integritas, moralitas, dan etika dalam menjalankan tugasnya," harap Raja Ariza.***