kepri

Pria di Batam Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MK (45)

Lebih lanjut, Iptu Anwar menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan.

Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

Baca Juga: Bebaskan Diri dari Ketegangan untuk Ramalan Zodiak Scorpio Rabu, 22 Oktober 2025

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Asuransi Bumida Jejaki Kerja Sama Mendukung Pengelolan Risiko Aset Daerah Pemko Tanjungpinang

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah terjadinya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. ***

Halaman:

Tags

Terkini