Permohon bantuan dari Walikota Tanjungpinang itu, dimaksud Sekjen Kemensos, guna memastikan agar orang tua atau wali siswa di Sekolah Rakyat diberikan bantuan lengkap.
Baik itu PKH, BLT maupun bantuan yang diberikan melalui Dana Transfer Spesifik Nonfisik (DTSN).
Atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dikelola oleh Kemensos.***