KLIKREAD.COM, Batam - Batam - Sidang putusan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen PT Active Marine Industries (PT AMI) dan pemberian keterangan palsu, dengan terdakwa Rustam dan Roliati kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam pembacaan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Irpan Lubis, menyatakan bahwa Rustam dan Roliati secara sah bersalah.
"Mengingat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu, maka kami menentukan pidana kepada terdakwa Rustam satu tahun tiga bulan penjara dan Roliati satu tahun enam bulan penjara," ungkapnya.
Setelah persidangan berakhir, Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis kembali menanyakan kepada kedua belah pihak apakah akan melakukan banding atau tidak.
Baca Juga: Saksi Ahli Jelaskan Hukum Perjanjian dan Peralihan Saham dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PT AMI
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan "pikir-pikir" terkait langkah hukum selanjutnya. ***