Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal, menjelaskan dasar pembentukan Pengurus LPTQ Kota Tanjungpinang Tahun 1447 H/2025 M telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 171 Tahun 2025.
Hal ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengurus LPTQ Kota Tanjungpinang masa bakti 2023–2027.
“Pada MTQH Tahun 2025, tercatat lebih dari 15 pelatih yang mendampingi peserta di berbagai cabang, mulai dari Tilawah, Qiro’at, Hafalan Al-Qur’an, Kaligrafi, KTIQ/KTIH, Hafalan Hadits.
Dan juga Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, hingga Tafsir Qur’an. Jumlah peserta mencapai lebih dari 150 orang dari berbagai cabang lomba,” ungkap Erizal.
Ia menambahkan, para juara MTQH 2025 akan mulai dilatih secara berkesinambungan agar lebih konsisten dan matang dalam menghadapi perhelatan tahun berikutnya.***