kepri

Gubernur Kepri Berharap Kebijakan Program Beasiswa Dokter Spesialis Digulirkan Pemprov Kepri Dapat Dukungan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 September 2025 | 19:29 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengikuti rapat menyediakan kebutuhan energi dokter spesialis dan subspesialis di daerah bersama Kemenko PMK.

KLIKREAD.COM, Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menaruh harapan besar peran pemerintah pusat mendukung sinkonisasi kebijakan beasiswa dokter spesialis digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dengan harapan nantinya kebijakan digulirkan Pemprov Kepri ini dapat melahirkan tenaga medis yang siap mengabdi di daerah asal.

Harapan Ansar ini disampaikan saat mengikuti rapat menyediakan kebutuhan energi dokter spesialis dan subspesialis di daerah.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Safety Riding, Edukasi Karyawan Hotel Santika

Rapat digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), beberapa hari lalu.

Digulirkannya kebijakann beasiswa dokter spesialis oleh Pemprov Kepri ini, kata Gubernur Ansar, dalam upaya menghadapi keterbatasan dokter spesialis di Provinsi Kepri.

Dan beasiswa pendidikan ini, kata Ansar dikhususkan bagi putra-putri asli daerah.

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Sita 887 Cartridge Liquid Vape

Dengan harapkan tidak hanya menambah jumlah tenaga medis di rumah sakit kabupaten/kota, tetapi juga mendorong anak-anak tempatan untuk kembali dan mengabdi di kampung halamannya.

“Kita ingin anak-anak Kepri yang kita sekolahkan bisa kembali menjadi dokter spesialis di daerah mereka sendiri.

Dengan demikian, mereka akan lebih betah mengabdi karena memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral terhadap masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Permudah Pegawai ASN Baru Bertugas Miliki Rumah Subsidi dan Terjangkau

Sementara pPermasalahan menyediakan dokter spesialis di Kepri sendiri saat ini cukup kompleks.

Hal ini disebabkan, peraturan yang ada saat ini masih membatasi beasiswa hanya bagi dokter yang berstatus PNS.

Halaman:

Tags

Terkini