KLIKREAD.COM, Anambas - Pemerintah Desa Teluk Siantan, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga masyarakat pada Kamis, 4 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi penting dan strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah akses setoran pajak.
Kepala Desa Teluk Siantan, Ismaya Lokadi, mengatakan bahwa aparatur desa harus memahami tata cara pembayaran pajak dan memberikan pelayanan yang tepat bagi warga setempat.
Baca Juga: Polsek Tanjungpinang Kota Himbau Penambang Boat Tradisional di Kelurahan Kampung Bugis
"Pemdes Teluk Siantan melayani tunggakan setoran pajak dari tahun 2024-2025 bagi warga setempat. Ada 257 peserta wajib pajak yang dapat membayar pajak PBB di kantor desa tanpa harus pergi ke bank. Kami layani secara gratis tanpa dipungut biaya," ujar Ismaya.
Ismaya menambahkan bahwa setoran pajak akan diteruskan oleh Bendahara Desa secara kolektif ke bank yang telah ditunjuk.
"Alhamdulillah, inovasi ini disambut positif oleh warga. Mereka merasa terbantu karena akses pembayaran lebih singkat dan mudah," tambahnya.
Meskipun warga dapat membayar pajak PBB langsung ke bank, Ismaya menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Desa Teluk Siantan.
"Semoga wajib pajak PBB sesuai target dan warga memiliki kesadaran sehingga mampu memberi kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas," katanya. ***